Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mengakui pernah menjalin kontak dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal perkaranya. KPK mengatakan fakta sidang tersebut akan ditindaklanjuti dengan menunggu kesaksian lainnya.
"Terkait dengan penyebutan nama pimpinan oleh saksi. Sudah kami sampaikan tentu setiap informasi di persidangan adalah hal penting bagi KPK untuk menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi pada saksi lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
"Dari fakta persidangan yang ada sejauh ini beberapa pihak ini kan belum menemukan kesesuaian antara keterangan satu saksi dan yang lainnya," sambungnya.
Ali mengatakan dugaan tersebut memang harus terbentuk fakta hukum. Namun, setelah dikonfirmasi dengan pihak lain, tidak ditemukan adanya bukti.
"Untuk menindaklanjuti fakta persidangan harus terbentuk fakta hukum. Fakta sidang itu bisa disampaikan saksi dalam persidangan baik mendengar maupun mengalaminya langsung," kata Ali.
"Tapi ketika dikonfirmasi dengan pihak lain dan alat bukti ternyata nggak ketemu. Jika nggak ketemu tidak terbentuk fakta hukum karena nggak ada kesesuaian dengan keterangan saksi dan bukti," tambahnya.
Selanjutnya, Ali menyebut jika dugaan tersebut tidak terbentuk fakta hukum tidak akan dituangkan ke dalam analisa yuridis. Lili pun sudah diproses Dewas LPK soal komunikasi yang terjalin dengan Syahrial. Lili sudah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas dengan pemotongan gaji.
"Kalau hanya fakta sidang nggak bisa ditindaklanjuti, kalau fakta hukum pasti Jaksa KPK akan menuangkan di analisa yuridis bagaimana hubungan keterangan saksi-saksi tersebut di dalam proses persidangan yang pada akhirnya dibuktikan kesesuaian alat bukti dan saksi," katanya.
"Ada komunikasi pimpinan dengan saksi itu sudah diselesaikan etik oleh dewan pengawas KPK, sudah selesai itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mengakui tentang komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satu obrolan dengan Lili itu disebut Syahrial berkaitan dengan perkara di KPK yang menjeratnya.
Hal itu diceritakan Syahrial sewaktu menjadi saksi dalam persidangan perkara suap yang menjerat mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Seperti diketahui AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang diperbantukan ke KPK dan kemudian kedapatan menerima suap. AKP Robin didakwa bersama-sama seorang pengacara bernama Maskur Husain menerima suap dari sejumlah pihak termasuk Syahrial dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam sidang itu Syahrial ditanya jaksa KPK mengenai komunikasinya dengan Lili Pintauli Siregar yang tak lain adalah Wakil Ketua KPK. Begini kesaksian Syahrial soal Lili:
"Apa pernah minta tolong Lili terkait perkara saudara?" tanya jaksa KPK Lie Putra pada Syahrial dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Lili pada Juli 2020. Kala itu Lili disebut Syahrial memberitahunya tentang perkara yang menjeratnya di KPK.
"Minta tolong saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang itu kasus lama bu 2019, (Lili bilang) 'Banyak-banyak berdoalah'," jawab Syahrial.
Untuk memperjelas komunikasi itu,jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial. Begini isinya:
BAP 41: Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jemaah tabligh saya sedang cuti Pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan 'itu perkara lama dari 2019', Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk. Kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan
Syahrial mengamini isi dari BAP yang dibacakan jaksa itu. Selain itu ternyata Lili disebut pernah pula menyarankan ke Syahrial soal kuasa hukum.
"Ada Lili kasih saran terkait masalah hukum saudara?" tanya jaksa KPK.
Syahrial mengaku sebenarnya menerima 2 saran yaitu dari AKP Robin dan Lili. Namun pada akhirnya Syahrial mengikuti saran dari AKP Robin.
"Malam hari saya putuskan antara Pak Robin atau Bu Lili, saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, pengacara," kata Syahrial.
"Saya hubungi, sudah masuk akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh?', kata Bang Robin 'Itu pemain, terserah apa mau milih saya atau Arif Aceh'. Akhirnya saya putuskan ke Pak Robin," imbuh Syahrial. dtc