Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisnisdaily.com-Belawan. Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap AH alias Adi (33), residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Hal tersebut dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HC melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, Senin (25/10/2021)
Dikatakan, tersangka ditangkap, Jumat (22/10/2021) tengah malam. Ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Iskandar Hasibuan atas pencurian sepeda motor Honda Vario miliknya di Jalan Perikanan Gabion Belawan pada tanggal 12 Agustus 2021.
"Kami berhasil menangkap tersangka Adi pada Jumat malam kemarin yang merupakan target operasi kami, tersangka kami tangkap di Gabion oleh tim yang dipimpin Kanit I Resum," ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban bersama dua rekannya yang lain yang sudah ditangkap sebelumnya, terdangka Adi juga mengaku mendapat bagian Rp 500.000 dari total Rp 2,5 juta rupiah dari hasil penjualan sepeda motor korban.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian tahun 2006 dan 2009, sehingga nanti terancam hukuman yang lebih berat dan saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," sebut Kasat Reskrim.