Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebijakan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menghentikan kasus Liti Wari Gea, pedagang Pasar Gambir, korban penganiayaan preman namun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Seituan karena dilaporkan balik oleh terlapor mendapat apresiasi dari anggota Komiis III DPR, Hinca IP Pandjaitan.
“Kita apresiasi langkah tegas Kapolda Sumut. Apalagi, diikuti dengan pembenahan ke dalam tubuh personel polisi dengan melakukan evaluasi yang cepat. Pembelajaran penting bagi semua Korps Polri di Polda Sumut secara khusus menangani suatu perkara," kata Hinca IP Pandjaitan dalam siaran pers Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021).
Menurut Hinca, Kapolda Sumut sudah hadir memberikan rasa keadilan dan keberpihakan pada perempuan yang menjadi korban perbuatan oknum diduga preman.
“Ke depan kita berharap pihak kepolisian lebih yakin dan taktis dalam menjalankan pesan pak Kapolri yakni Presisi dan menjalankan edaran dari Pak Kapolri. Ini menjadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” harap Hinca.
BACA JUGA: Polda Sumut Hentikan Kasus Liti Gea, Pedagang Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukan kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.
"Sebab itu, teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea. Maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," pungkasnya.