Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku curas dengan memberikan tembakan di kaki.
"Tindakan tersebut dilakuan, karena pelaku mencoba melawan petugas," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (26/10/2021) di Polres setempat.
Kapolres menjelaskan pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor supra 125X warna merah nopol BK 6175 LJ dan 1 unit Hp Vivo Y30i.
Tersangka berinisial "WY" (27) yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Alam kec. Sei dadap Kab. Asahan melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib. Korban berinisial "KRS" (18) yang merupakan warga Lingkungan I Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan lintas Simpang pabrik benang kel. Sidomukti, tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kecamatan Aek ledong dan langsung mengamankan tersangka saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur, mengenakan kedua kakinya kemudian tersangka diberikan perawatan.
"Tersangka kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.