Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara, berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian di wilayah hukum Polres Taput berupa satu unit mobil pick up Mitsubishi L 300 dari daerah Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
Barang bukti L 300 bernomor polisi BB 8045 BB dilaporkan hilang oleh pemiliknya Punia Hutabarat (54), warga Jl. Mayjend J Samosir, Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Korban melaporkan kehilangan mobil miliknya pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB saat diparkirkan di depan rumahnya.
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Barimbing, membenarkan hal itu. "Benar, kita mengamankan satu unit mobil Pick Up jenis L 300 bernomor polisi BB 8045 BB dari wilayah Kabupaten Deli Serdang. Mobil tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Taput, pada Selasa (2/11/2021) karena merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian," katanya Kamis (4/11/2021).
Ia menjelaskan, keberhasilan polisi dalam menemukan barang bukti hasil pencurian merupakan kolaborasi Polres Taput dan Polres sejajaran Polda Sumatera Utara. "Begitu kita menerima laporan kehilangan mobil oleh pemiliknya (Punia Hutabarat), Sat Reskrim kita melakukan penyelidikan dan menjalin kerjasama dengan polres sejajaran Polda Sumut," ungkapnya.
Berkat kerjasama yang baik, kata Barimbing, pada Senin (27/10/ 2021), Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di wilayah hukum Simalungun dengan identitas tersangka: Hadijun alias Jun (43), warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang dan Budi alias Wak undul (52 ), warga Jln Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang .
Dari hasil pengembangan Polres Simalungun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian mobil di wilayah Taput, sehingga Polres Simalungun pun melaporkan ke pihak Polres Taput. Kemudian Tim dari Polres Taput bergerak dan melakukan pemeriksaan tersangka ke Polres Simalungun . "Saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curiannya telah dijual kepada seseorang yang belum kenal betul orangnya namun alamatnya diketahui," jelas Barimbing.
Untuk melacak keberadaan alamat dimaksud, Tim kemudian meminta bantuan dari Jahtanras dan Resmob polda Sumut untuk melacak lokasi.
Hasilnya pada Selasa (2/11/2021 ), tim bersama Jahtanras dan resmob berhasil menemukan mobil tersebut di sembunyikan di sebuah gudang kosong di daerah Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut," katanya.
Selanjutnya, kata Barimbing, saat ini mobil tersebut sudah diamankan di Polres Taput. Sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun. Setelah tersangka selesai di sidangkan di Simalungun, kedua tersangka akan dijemput kembali untuk diproses lebih lanjut atas tindak pidana yang terjadi di wilayah Taput.
"Sedangkan terhadap pembeli mobil masih kita lacak identitasnya dan nanti apabila sudah jelas kita akan kejar sebagai penadah," pungkasnya.