Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sejak 27 Oktober lalu, pemerintah menetapkan tarif tes RT-PCR maksimal Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali. Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait memperhitungkan beberapa komponen biaya dalam penetapan tarif tersebut.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi menuturkan, komponen yang masuk dalam perhitungan tarif RT-PCR meliputi biaya jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45-55%," jelas dr. Nadia, dikutip dari website sehatnegeriku, Selasa (9/11/2021).
dr. Nadia menerangkan, tarif PCR dapat dipangkas sebab harga komponen semakin murah lantaran stoknya sudah lebih banyak dibandingkan awal pandemi. Ia menguraikan di awal pandemi hanya terdapat kurang dari 30 produsen reagen Swab RT-PCR di Indonesia. Namun saat ini sudah terdapat lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan harga yang bervariasi. Dengan suplai yang lebih besar, harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR menjadi lebih terjangkau.
dr Siti Nadia menguraikan swab RT-PCR masih menjadi gold standar dalam mendiagnosis kasus Positif COVID-19, tidak hanya di Indonesia, namun juga pada level global. Pemeriksaan ini, kata dia, sangat penting untuk mencegah perluasan sebaran virus Corona dengan cara mengisolasi orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dapat dipisahkan dari orang yang sehat, tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus COVID-19 di dalam masyarakat," urai dr Nadia. dtc