Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut menangkap dua pria dan seorang wanita yang mengaku bisa membebaskan para terapis Japanese Thai Massage yang sempat diamankan petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, belum lama ini. Otak pelaku dalam kasus ini bahkan mengaku anggota BIN kepada korbannya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, pengakuan itu terungkap setelah ketika tersangka melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Awalnya, tersangka Lambas Fredi Siregar datang ke lokasi terapis di Kota Pematangsiantar. Namun, tersangka tidak menemukan para terapis.
"Tersangka Lambas bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek," jelas Kombes Tatan saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021) pagi.
Kemudian, lanjutnya, tersangka berusaha mencari nomor handphone pemilik terapis bernama Hendi.
"Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu," ucapnya.
Setelah mendapatkan nomor handphone (HP) pemilik terapis, tersangka menghubunginya.
"Tersangka Lambas dan pemilik terapis video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat whatsapp. Percakapan itu berisi kalau Lambas bisa mengurus para terapis," beber Tatan.
Setelah komunikasi dengan Lambas, pemilik terapis kemudian mengirim uang Rp 35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. Lilis diketahui teman dari Lambas.
"Terjadi pengiriman pertama Rp 30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp 5 juta untuk biaya operasional para tersangka," terangnya.
Tapi, karena para terapis tak kunjung keluar, Hendi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
"Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp 30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis," urainya.
Atas kejadian ini, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya.
"Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai sopir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga," paparnya, menambahkan penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka secara spontan, tidak terencana dan tersangka ada mengaku sebagai anggota BIN kepada korban.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sebelumnya terkait pengungkapan kasus itu, telah membantah anggota Polri melakukan pemerasan terhadap pekerja terapis 'Japanese Thai Massage' Kota Pematangsiantar yang sempat diamankan.
"Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri itu tidak benar," tegas Hadi Wahyudi saat klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Poldasu terhadap pekerja terapis itu.