Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebagai wujud memaksimalkan Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Pemko Medan dirasa perlu menambah kuota penerima BPJS Kesehatan. Hal itu penting, terutama di masa pandemi.
“Perda kesehatan ini harus dijalankan secara maksimal, khususnya di masa pandemi ini. Anggaran-anggaran di dinas kesehatan harus dimaksimalkan,” kata anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya, Selasa (16/11/2021)
Habib berpendapat selama ini penerapan perda kesehatan belum maksimal, dimana pelayanan kesehatan oleh pemerintah belum seluruhnya dirasakan warga. Jumlah kuota peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan juga masih belum mengcover seluruh masyarakat yang membutuhkan.
“Jadi perlu ada penambahan kuota agar semakin banyak masyarakat bisa menikmati bantuan pelayanan kesehatan dari pemerintah,” tuturnya.
Diterangkannya, perda kesehatan mengatur terkait hak dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Seperti dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Mari beri pelayanan yang menyangkut kesehatan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan maksimal, khususnya di masa pandemi covid-19 sekarang ini,” tuturnya.