Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebagai
provinsi terbesar sekaligus untuk memberikan rasa keadilan sesama warga negara, Sumatra Utara (Sumut) sudah waktunya memiliki Perda Disabilitas yang tujuannya melindungi kelompok masyarakat ini. Perda ini memang sempat dibahas di DPRD Sumut, namun terhenti. Demikian dikatakan Ketua DPRD Sumut, Kamis (18/11/2021).
"Negara tak boleh alpa mengenai keadilan terkait perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas dengan peran serta pemerintah daerah. Perda ini sempat menjadi pembahasan DPRD Sumut beberapa tahun lalu. Namun proses tersebut sempat terhenti," kata Baskami.
Meski begitu, bagi politisi PDIP ini, belum ada kata terlambat untuk memperjuangkan perda tersebut. Baskami mengaku, prosesnya memang panjang. Walau begitu, tetap akan dimulai dengan proses naskah akademiknya dari berbagai perguruan tinggi yang ada. Baskami berharap nantinya PDIP dapat berkontribusi besar dalam pembahasan Perda tersebut.
"Pembahasannya akan dilakukan di Komisi E, akan didorong pembuatan ranperda untuk kemudian menjadi perda ini," tambahnya.
Baskami menilai, selain UUD 1945, hak-hak penyandang disabilitas juga telah termaktub dalam UU nomor 8 tahun 2016. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurut Baskami, bila pemerintah provinsi telah mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas, nantinya akan diikuti pemerintah kabupaten dan kota di Sumut.