Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. DPRD Nias Barat telah menerima Surat Gubernur Sumatera Utara perihal pemberhentian Kristora Pronobis Daeli sebagai Anggota DPRD dari Partai Golkar. Surat tersebut dibacakan oleh Pimpinan Rapat Paripurna Tolosokhi Halawa pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda APBD TA 2022, Senin (22/11/2021).
Ketua DPRD Nias Barat, Evolut Zebua, membenarkan telah menerima Surat Gubernur Sumatera Utara tentang pemberhentian Kristora Pronobis Daeli sebagai Anggota DPRD dan akan melaksanakan Rapat Bamus untuk penjadwalan pelantikan Emanuel Daeli.
"Rapat Bamus untuk Penjadwalan Pelantikan," Kata Evolut melalui WhatssApp.
Sebelumnya Nobis Daeli diberhentikan sebagai Anggota Partai Golkar oleh Ketum Airlangga Hartarto pada Tahun 2020 tetapi baru inkrah setelah hasil banding ditingkat mahkamah partai ditolak sehingga dilanjutkan dengan tahapan pergantian antar waktu (PAW).