Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bantul - Seorang anak di Bantul, inisial D (24), dipolisikan sang ibu gegara nekat mempreteli perabot hingga genting rumah untuk dia jual. Hasil penjualan dipakai D untuk foya-foya dengan teman wanitanya.
Aksi D dilakukan saat kondisi rumah sepi karena ditinggal ibunya bekerja selama 2 bulan. D akhirnya dipolisikan sang ibu, P (53) warga Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, DIY.
Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo mengatakan, ayah D meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Di sisi lain, masih ada pinjaman bank yang wajib diselesaikan oleh ibu D.
"Karena itu ibunya berniat mengangsur kredit dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan anaknya ditinggal di rumah sendiri," ucap Heru saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021).
Selama bekerja sang ibu memang tidak pernah pulang ke rumah. Sedangkan D sempat menjadi driver ojek online (ojol).
"Hampir dua bulan ibunya kerja di Kapanewon Kasihan (Bantul) dan tidak pulang," ujarnya.
"Anaknya ojek online dan kerap mangkal di Terminal Giwangan. Seiring berjalannya waktu motornya dipinjam dan digadaikan temannya. Karena itu dia sudah tidak bisa kerja ojek dan mulai kenal perempuan," lanjutnya.
Karena mulai mengenal perempuan dan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, D nekat menjual perabotan di rumahnya pada bulan Oktober lalu.
"Mulai 14 Oktober itu mulai menjual perabotan rumah seperti lemari, meja, kursi, daun pintu dan pintu. Puncaknya tanggal 8 November ibunya dilapori kalau genting rumah sudah diturunkan dan dinaikkan truk, tapi sama warga dihentikan dan orang tuanya dikabari lalu pulang," jelasnya.
Mengetahui perabotan rumah sudah habis dan genting rumah tidak berada di tempatnya membuat ibu D naik pitam dan melaporkan anaknya itu ke Polsek Pundong. Mendapat laporan itu, Polsek Pundong sempat memberi kesempatan mediasi antara D dan ibunya.
"Lihat itu tadi orang tuanya marah dan lapor ke sini. Orang tuanya bilang kalau anaknya sudah tidak bisa diberitahu dan minta proses hukum dilanjutkan. Kami beri kesempatan dari malam sampai pagi hari untuk berpikir, tapi ibunya tidak berubah pikiran dan ingin anaknya tetap diproses," ujarnya.
Polisi lantas melakukan penahanan terhadap D. Dari pengakuan, D menjual perabotan rumah asal laku. Padahal jika ditaksir normal harga perabotan yang dijual D mencapai puluhan juta rupiah.
"Itu dijual kan umpama lemari kursi cuma dijual Rp 500 ribu. Lalu lainnya juga seperti itu, jadi asal laku saja. Kalau dikalkulasi total perabot yang dia jual mencapai Rp 24 juta," katanya.
Menyoal uang hasil penjualan perabotan rumah, D mengaku menggunakannya untuk bersenang-senang atau foya-foya dengan teman wanitanya.
"Uangnya hasil jualan perabotan itu digunakan dia untuk foya-foya dengan teman perempuannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, D saat ini disangkakan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," imbuhnya. dtc