Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seorang tahanan Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, tewas dengan kondisi penuh luka lebam. Atas kejadian itu Polrestabes Medan memeriksa 6 orang, termasuk kepala kamar.
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga, melalui adik kandung korban bernama Hermansyah mengatakan saat ditemui di rumah duka, Rabu (24/11/2021), mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban sempat meminta sejumlah uang dari mulai Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000.
“Ada kepala kamar tahanan yang meminta sejumlah uang seratus ribu, lima ratus ribu dan sudah kami kirimkan melalui transfer, ada bukti transfer dan rekaman percakapan. Namun yang lima juta tidak kami kasih. Awalnya abang kami ini diamankan lantaran dituding sebagai pelaku cabul. Lalu kami serahkan abang ini ke Polsek Pancur Batu. Namun karena di sana tidak punya unit, lalu diserahkan dengan sehat ke Polrestabes Medan. Eh, dapat kabar kami udah meninggal," terangnya.
Hermansyah melanjutkan, pada tubuh korban banyak bekas lebam seperti dianiaya. Pihaknya sudah mengambil langkah hukum dengan mengautopsi jenazah abangnya dan smeminta agar polisi segera mengungkap kasus ini.
Melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH, SIK, MH Firdaus membenarkan tengah memeriksa 6 orang tahanan termasuk diantaranya seorang kepala kamar yang diduga meminta sejumlah uang pada keluarga korban. Selain itu juga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya HS. “Iya benar ada enam orang tahanan yang kita periksa hingga saat ini," ucap Firdaus.
Keenam pelakunya berinisial TR (35) warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, yang merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan, WS (20) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Medan yang merupakan tahanan kasus kekerasan terhadap orang.
Kemudian J, (25) warga Perumnas Mandala, Kota Medan, yang merupakan tahanan kasus pencabulan, NP (21) warga Jalan Aluminium Gang Jambu, Medan Timur, merupakan tahanan kasus penggelapan.
Selanjutnya, HS (45) warga Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, yang merupakan tahanan kasus penadah barang curian, serta HM (44) warga Jalan Danau Marsabut, Kecamatan Medan Barat, tahanan kasus penadah barang curian.
Sebagai rasa turut berduka cita, secara pribadi maupun institusi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sudah mendatangi rumah duka, di komplek Taman Setia Budi Indah, Blok GG.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus hadir di rumah duka. Ia mengatakan bahwa kedatangannya untuk mengucapkan rasa turut berduka cita atas meninggalnya Hendra Syahputra.
”Yang pertama saya datang ke rumah duka atas nama pribadi dan institusi mengucapkan rasa turut berbela sungkawa dan berduka cita atas meninggalnya Hendra Syahputra. Atas peristiwa ini kami akan melakukan penyelidikan dan menunggu hasil otopsi dari rumah sakit Bhayangkara,” jelasnya.
Disebutkannya, awalnya Hendra Syahputra pada Senin (22/11) pukul 10.00 WIB mengalami demam lalu dibawa ke Urkes untuk mendapatkan pengobatan. Kemudian pada tanggal 23 November sekira pukul 03.30 WIB demamnya semakin tinggi hingga akhirnya pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang merawatnya.