Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dan Favipiravir. Pelaksanaan paten ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak pengobatan COVID-19.
Ketentuan mengenai pelaksanaan paten ini tertuang dalam dua Perpres sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (26/11/2021). Pertama, Peraturan Presiden RI Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir. Aturan ini diteken Jokowi pada 10 November 2021.
Berikut bunyi ketentuan di Perpres 100:
Pasal 1
(1) Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir.
(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19).
(3) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(4) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
(3) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.
Pasal 5
(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun.
(21 Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sedangkan soal Favipiravir tertuang dalam Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 10 November 2021. Berikut selengkapnya:
Pasal 1
(1) Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir.
(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVIDD-19).
(3) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(4) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
(3) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual neto obat Favipiravir.
Pasal 5
(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun.
(2) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.(dtc)