Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua rekanan yang mengerjakan peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara. JPU dari Kejari Tanjung Balai Asahan (Kajari TBA) Renhard juga menuntut Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga sebagai mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) membayar denda Rp300 juta.
Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Keduanya sama-sama dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Bedanya, terdakwa Endang Haemi dikenakan UP Rp1.849.931.602 dikarenakan telah menitipkan / mengembalikan kerugian keuangan negara Rp40 juta. Sedangkan Anwar Dedek Silitonga dikenakan UP Rp1.173.762.681.
"Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian disita. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara," urai Renhard dalam persidangan video conference (vidcon) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/11/2021) petang.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan primair sebagaiamana diatur dam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah sengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yakni menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, dinilai telah memenuhi unsur.
Dakwaan primair serupa juga dikenakan kepada konsulran alias pengawas di lokasi yang dikerjalan kedua rekanan tersebut, Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), juga berkas penuntutan terpisah.
Hanya saja terdakwa dituntut lebih ringan yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,5 juta.
JPU Renhard secara estafet untuk ketiga terdakwa mengatakan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, koperatif di persidangan, mengakui dan memyesali perbuatannya," paparnya.
Di akhir persidangan, hakim.ketua Immanuel Tarigan membacakan penetapan mengabulkan permohonan Fitriani Siregar, istri terdakwa Abdul Khoir Gultom pinjam pakai mobil Toyota Fortuner yang sempat disita JPU.
Immanuel juga memerintahkan penuntut umum dari Kejari TBA untuk melaksanakan pinjam pakai mobil tersebut.
"Ibu (Khairani Siregar) juga diingatlan agar siap sedia menghadirkan mobil Fortuner tersebut bila diperlukan," pintanya dan diiyakan Fitriani.
Diketahui, kedua terdakwa rekanan belakangan mensubkan pekerjaan kepada rekanan lain. PT FU sebagai penyedia jasa pekerjaan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 dengan.
Hasil perhitungan APIP (Inspektorat) Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp.488.761.410.
Sedangkan PT CMPA yang seharus melaksanakan pekerjaan di STA 7+200-7+940 dengan pagu anggaran Rp3.270.442. Terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp352.159.402.