Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) memindahkan 3 narapidana kategori bandar narkoba dan risiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjunggusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Pemindahan itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di lapas dan rutan di wilayah Sumut.
Tiga narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial FC, KR dan MAH. Adapun narapidana FC pidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan, dan KR, terpidana mati di Lapas Tanjunggusta Medan.
KR sendiri merupakan Khalif Raja, bandar narkoba yang mengendalikan 52 kg sabu dari lapas, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara akibat kasus barang haram tersebut.
Diketahui, proses pemindahan 3 narapidana dilakukan pada Rabu (1/12/2021), sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut. Selain itu, proses pemindahan napi bandar narkoba dan risiko tinggi itu sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian serta petugas lapas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno saat dikonfirmasi, Rabu pagi, mengatakan, pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan, serta komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya, apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas," jelas Erwedi.