Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi A DPRD Sumatra Utara (Sumut) menegaskan pihaknya profesional dalam pemilihan Komisioner Informasi Publik (KIP) Sumut 2021-2025. Komisi A mengaku, proses pemilihan KIP telah mereka lakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di gedung DPRD Sumut, Rabu (1/12/2021).
"Proses pemilihan KIP Sumut telah memenuhi ketentuan, yakni Peraturan Komisi (Perkip) No 4 tahun 2016. Prosesnya sangat terbuka, jika ada yang mengatakan tidak terbuka, itu tidak benar. Bahkan kawan-kawan media juga mengikutinya secara langsung," kata Hendro.
Fraksi PKS ini menambahkan, memang proses pemilihan 5 anggota KIP Sumut
berlangsung sampai malam, karena dinamika yang ada. Bahkan rapat sampai harus diskor 4 kali. Dan hal itu juga mengakomodir usulan pimpinan, yang ingin pemilihan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus). Terkait soal sosialisasi KIP Sumut yang terpilih, dikatakan Hendro, hal itu sudah dilakukan lewat pemberitaan media.
Hendro menambahkan, ada 5 besar yang terpilih sedangkan urutan 6-15 adalah cadangan, jika salah satu di antara kelimanya ada yang berhalangan tetap. Adapun yang masuk dalam urutan cadangan itu, di antaranya Galumbang Hutagalung, Chairul Huda, Amrizal.
Seperti diketahui Komisi A telah menetapkan lima nama calon anggota KIP Sumut periode 2021-2025 terpilih yakni Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra, Muhammad Syafii Sitorus.