Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), aturan terkait syarat penerbangan terbaru akan diberlakukan. Aturan ini dibuat untuk mengendalikan mobilitas masyarakat demi mencegah penyebaran COVID-19.
Syarat penerbangan PPKM Level 3 tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Lalu apa saja syarat penerbangan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru? simak ulasannya berikut ini.
Peraturan Naik Pesawat Selama Natal-Tahun Baru di Jawa Bali
Sesuai SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021, peraturan naik pesawat di Jawa Bali diperuntukkan untuk kategori sebagai berikut ini:
1. Pelaku perjalanan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali
2. Pelaku perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
Adapun yang harus disiapkan yaitu:
1. Jika baru divaksin 1 kali:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan
- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
2. Jika sudah divaksin lengkap:
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua)
- surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Peraturan Naik Pesawat Selama Natal-Tahun Baru di Luar Jawa Bali
Masih merujuk SE Kasatgas No 24 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Pengecualian Syarat Vaksin Dalam Peraturan Naik Pesawat Selama Natal-Tahun Baru
Meski demikian ada beberapa ketentuan di mana syarat melampirkan kartu vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat terbang, yaitu dalam beberapa kondisi berikut:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Demikian syarat penerbangan terbaru yang berlaku saat Nataru. Perlu diperhatikan bahwa meski pemerintah telah menyiapkan peraturan naik pesawat selama Nataru, namun masyarakat mengimbau masyarakat agar tidak bepergian jika tidak ada kepentingan mendesak.(dtf)