Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Masalah harta warisan dari Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sempat jadi polemik panas hingga saat ini. Sebelumnya kedua belah pihak keluarga sepakat untuk menjadi ahli waris bersama, namun entah kenapa pihak Doddy Setiawan membatalkannya dan tak sepakat dengan permohonan itu.
Pengadilan Agama Jakarta Barat rupanya sudah menetapkan bahwa ahli waris dari mendiang Bibi Ardiansyah adalah H Faisal, sang istri Dewi, dan tentunya Gala Sky Ardiansyah. Penetapan itu dikabulkan per tanggal 15 November 2021 kemarin.
"Tanggal 15 november 2020 kemarin (diterapkan ahli waris mendiang Bibi Ardiansyah," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Soleman pada Senin 6 Desember 2021.
Soleman juga menyebut beberapa point isi penetapan tersebut. Seperti menyatakan dan menetapkan jika ahli waris dari mendiang Bibi Ardiansyah adalah Faisal, Dewi dan Gala Sky.
"Yang ketiga menetapkan ahli waris dari Febriansyah adalah satu haji Faisal sebagai ayah kandung, kedua ibu Dewi sebagai ibu kandung ketiga Gala sky sebagai anak kandung. Itu ahli waris dari Febriansyah," paparnya.
Meskipun menetapkan ahli waris dari mendiang Bibi Ardiansyah, soal besaran nominal harta warisan tak disebut Soleman.
"Oh nggak disebutkan, ini ahli waris dari Febriansyah. Hartanya nggak disebutkan hartanya apa saja urusan mereka hartanya apa saja. Pokoknya yang menyangkut warisan dari Febriansyah ya ini orangnya (tiga itu). Masalah hartanya kita nggak tau nggak menetapkan hartanya," katanya.
Di sisi lain Soleman menyebut awalnya H Faisal maupun Doddy sempat ingin menetapkan ahli waris bersama. Namun di tengah jalan Doddy tak sepakat dengan permohonan itu.
"Satu perkara yaitu nomor 483, itu untuk penetapan dua ahli waris, dari pak Faisal dan dari pak Dody. Tapi kemarin dalam sidang dia (Dody) mencabut ahli waris atas dia. Dia (Dody) ingin dipisah. Makanya untuk ahli waris pak Faisal tetap berlanjut, sedangkan untuk pak Dody dikeluarkan dari perkara tersebut," papar Soleman.
Sehingga dari situ pengadilan mengabulkan permohonan ahli waris atas nama Bibi Ardiansyah saja. Untuk Vanessa Angel belum ditetapka pihak pengadilan.
"Hanya pewaris Febri, untuk Vanessa belum ditetapkan, mungkin Jakarta Pusat karena wilayahnya Jakarta Pusat," tutupnya. dtc