Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Per 31 Oktober 2021, Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sumatra Utara (Sumut) yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Perusahaan Pembiayaan (leasing) telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit nasabah terdampak Covid-19 dengan nilai outstanding Rp26,80 triliun dari 382.259 debitur. Dari jumlah pengajuan tersebut, debitur yang mendapatkan restrukturisasi sebanyak 357.021 debitur dengan nilai Rp25,45 triliun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, restrukturisasi yang senilai Rp 25,45 triliun berasal dari perbankan senilai Rp 17,50 triliun dengan 145.727 debitur. "Sisanya nasabah daribperusahaan pembiayaan senilai Rp7,95 triliun dengan 211.294 debitur," katanya, Selasa (7/12/2021).
Yusup mengatakan, untuk restrukturisasi nasabah perbankan telah disalurkan ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 10,07 triliun dengan 120.796 debitur. Sisanya non UMKM senilai Rp 7,42 triliun dengan 24,93 debitur.
Untuk diketahui, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS. Keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
Restrukturisasi kredit yang dikeluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. "Karena UMKM menjadi salah satu sektor di masa pandemi yang paling terdampak. Tentu restrukturisasi ini dilakukan untuk perbaikan ekonomi," kata Yusup.