Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi IV DPRD Medan gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permohonan warga Medan Petisah yang mengusulkan pergantian Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Medan Petisah, menjadi Sahara Olo Panggabean. RDP digelar di ruang banggar gedung dewan, Selasa (7/12/2021).
DPRD Medan menilai usulan itu dinilai pantas guna mengenang sosok almarhum Olo Panggabean selaku tokoh pemuda yang memiliki rasa kepedulian sosial cukup tinggi. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P) yang juga hadir anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya Hendra DS (Hanura), Antonius D Tumanggor (NasDem), Dedy Akhsyari Nasution (Gerindra), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), David R, Edwin Sugesti Nasution (PAN) Drs Daniel Pinem (PDI P).
Hadir dari Pemko Medan, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Endar Sutan Lubis, mewakili Kecamatan Medan Petisah Juni Hardian, mewakili Dishub Kesmedi Sianipar, mewakili Dinas BPPRD Sutan Partahi. Sedangkan mewakili warga pemohon yang tergabung di IPK Sumut dihadiri Rahmadsyah Sibarani dan beberapa tokoh pemuda lainnya.
Ketua IPK Sumut yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmatsyah Sibarani menyampaikan permemohon kepada DPRD Medan berkenan memberikan rekomendasi ke Pemko Medan agar Jalan Sekip menjadi Sahara Olo Panggabean. Pihaknya sudah memberikan pengajuan ke Pemko Medan sejak Tahun 2019 namun tidak ada respon. "Kenapa tidak ada respon dari Pemko Medan, jangan lah kami dianaktirikan," sebut Rahmadsyah Sibarani. Sedangkan mewakili warga Musahrum mengatakan siap memberikaan datao kepada Pemko Medan. Musahrumh berharap agar segera dibentuk tim dan dilanjutkan pembahasan.
Ketua Komisi IV DPRD Paul MA Simanjuntak menyampaikan dirinya setuju dilakukan pergantian nama Jalam Sekip menjadi Jalan Olo Panggabean. Dikatakan Paul, karena nama Jalan Sekip kurang familiar dan tidak begitu penting dibandingkan nama Olo Panggabean yang patut dikenang sebagai tokoh pemuda.
Sedangkan Tapem Pemko Medan yang diwakili Kasubbag Tapem The Morrid mengatakan, mekanisme usulan masyarakat mendapat rekomendasi dari DPRD dan kemudian dibaha nanti bersama tim yang melibatkan akademisi. Dari RDP disimpulkan agar Pemko Medan diberi waktu untuk dilakukan persiapan untuk syarat. Selanjutnaya agar diagendakan pembahasan bersama tim yang tentu melibatkan berbagai pihak.