Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 6 tahun, warga desa Blok 10 di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, ditangkap.
Pelaku berinsial H (34) yang pernah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian di luar Sumut.
Kasus ini terbuka lantaran ibu korban yang juga mantan istri pelaku mengp-upload di sosial media wajah pelaku serta curhatan yang meminta siapapun yang melihat wajah pelaku untuk melaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan di Subusalam Aceh," ujarnya, Jumat (10/12/2021).
Namun demikian, kasat reskrim belum mau merinci kronologis penangkapan dan motif H melakukan perbuatannya.
Seperti diketahui, aksi keji yang dilakukan H terhadap anak kandungnya sendiri terjadi pada Mei 2021.
H mencabuli anaknya saat istrinya MAS (34) pada saat itu sedang merantau ke Kota Medan untuk bekerja.
Namun, sepulang dari merantau anaknya mengeluh sakit pada bagian alat kemaluannya. Saat ditanyai oleh ibunya, korban mengaku telah dicabuli ayah kandungnya sendiri.
Tak berpikir lama ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Sergai pada Sabtu, 29 Mei 2021 dengan nomor LP/B/324/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT.
Tersangka kini ditahanan Polres Sergai. Infonya tersangka mengaku dirinya telah pisah 2 tahun dengan mantan istrinya. Anaknya selama ini ikut istrinya.