Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dokter Indra Wirawan, seorang dokter di Rutan Klas I Tanjunggusta Medan, akhirnya dituntut 4 tahun penjara. Dokter ini dituntut akibat terlibat kasus jual beli vaksin Sinovac secara ilegal. Selain itu, warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur ini juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang berlangsung secara video confrence (vidcon) di Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/12/2021) sore.
JPU menyebutkan, terdakwa Indra Wirawan dinilai terbukti menerima suap dalam pemberian vaksin yang seharusnya gratis. Perbuatan terdakwa ini sebut JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Indra Wirawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidiar 3 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Hendrik Sipahutar di hadapan majelis hakim diketuai Saut Maruli.
Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan mendatang.
Diketahui dalam dakwaan disebutkan, keterlibatan dokter Indra Wirawan dalam kasus jual beli vaksin ini bermula saat dia yang merupakan dokter di Rutan Tanjunggusta dihubungi oleh terdakwa Selviwaty atas suruhan dr. Kristinus Saragih.
Pada awalnya, Selviwaty telah menghubungi dokter Kristinus untuk mau mem-vaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi dengan cara mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin. Dimana uang tersebut kemudian akan diberikan kepada saksi dr. Kristinus dengan jumlah Rp 250 ribu perorang sekali suntik.
Bahwa hal tersebut disepakati oleh saksi dr. Kristinus dan telah dilaksanakan beberapa kali. Bahwa ketika dr. Kristinus suatu ketika tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka atas suruhan dr. Kristinus Saragih menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan terdakwa.
Singkat cerita, selanjutnya saksi Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkan oleh saksi Selviwaty dan membuat kesepakatan dimana kepada terdakwa dr. Indra akan diberikan uang yang dikumpulkan oleh terdakwa Selviwaty dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250 ribu perorang untuk sekali suntik vaksin.
"Kesepakatan yang dibuat oleh saksi Selviwaty dengan terdakwa adalah bahwa dari uang sebesar Rp 250 ribu yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada terdakwa akan mendapat Rp 220.000 sedangkan sisanya Rp 30 ribu untuk saksi Selviwaty," beber jaksa.
Bahwa setelah ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut. Cara terdakwa dr. Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.
"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi," pungkas JPU.
Dalam kasus ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara.