Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Salah satu syarat anak berusia 6-11 tahun boleh divaksinasi COVID-19 adalah jeda waktu antara suntik vaksin COVID-19 dengan vaksin rutin lainnya. Sebelumnya disebutkan jeda minimal 4 (empat) minggu, aturan terbaru kini berubah menjadi 2 (dua) minggu.
"Cukup dua minggu kalau rekomendasi yang baru," ujar juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/12/2021).
Rekomendasi terbaru tersebut tercantum di dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun, telah ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian RI, dr Maxi Rein Rondonuwu.
Salah satu pertanyaan di meja skrining menanyakan apakah anak mendapatkan vaksin rutin selain vaksin COVID-19 dalam waktu dua minggu sebelumnya. Jika ya, vaksinasi COVID-19 akan ditunda.
Mengingat, vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun baru dimulai Selasa (14/12/2021) di sejumlah wilayah yang dinilai telah memenuhi syarat berupa cakupan vaksinasi COVID-19.
"Vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dimulai dengan pelaksanaan kickoff pada kabupaten/kota yang telah mencapai cakupan (lebih dari) 70 persen untuk vaksinasi dosis pertama dan cakupan vaksinasi pada kelompok lanjut usia mencapai (lebih dari) 60 persen," tertulis dalam Kepmenkes.
"Bagi daerah yang baru mencapai kriteria tersebut setelah kickoff, dapat memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun sesuai ketersediaan vaksin," sambungnya.(dth)