Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Baru melakukan proses hukum dan memboyong seorang pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik PT Hermes Realty Indonesia yang diserahkan dari Jalan Polonia, Gang A, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH kepada wartawan, Kamis (16/12/2021) menyebutkan, pelaku berinisial DI (40) warga Jalan Karya Kasih, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
"Pelaku DI diserahkan bersama barang bukti 10 gulung kabel tembaga listrik dan 1 buah obeng serta 1 buah tang yang dibawa pelaku oleh kepala petugas security PT Hermes Realty Indonesia yang bernama Rama Sandren (48) di Jalan Polonia Gg A Medan, " ucap Iptu Martua Manik.
Kanit Reskrim mengatakan, pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Rama Sandren yang juga merupakan petugas Satpam di PT Hermes Realty Indonesia bernama Kristian sedang jaga di lantai bawah gedung dan melihat pelaku sedang memotong kabel tembaga listrik dari lantai 2 gedung.
Melihat aksi pelaku, petugas bernama Kristian memanggil kawannya, yang saat itu juga sedang sama - sama jaga di pos Satpam Hermes untuk menangkap pelaku.
"Pada saat ditangkap, pelaku sempat melompat dari lantai 2 gedung dan berhasil ditangkap oleh petugas Satpam lainnya, " ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan petugas ke kantor Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.