Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menghimpun Rp 69,7 triliun pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya dari eksportir per 17 Desember 2021. Ini adalah jumlah tertinggi sejak didirikannya BPDPKS pada 2015 lalu.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan pungutan tersebut diambil atas volume ekspor kelapa sawit 35,88 juta ton senilai US$ 28,99 miliar.
"Kalau kita lihat sebagaimana terlihat di dalam chart yang kami sajikan bahwa pungutan ekspor yang kita himpun pada tahun 2021 ini sampai dengan tanggal 17 Desember itu mencapai Rp 69,7 triliun. Ini merupakan jumlah pungutan yang terbesar sepanjang didirikannya BPDPKS," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Dia menjelaskan volume ekspor kelapa sawit periode Juli 2015-November 2021 berada di rentang 18,49 sampai 40,77 juta ton, dengan rata-rata ekspor sebesar 34,47 ton per tahun.
Sedangkan nilai ekspor kelapa sawit periode Juli 2015-November 2021 berada di rentang US$ 7,7-28,99 miliar, dengan rata-rata nilai ekspor US$ 20,67 miliar.
Lalu pungutan dari ekspor sawit periode Juli 2015 November 2021 berada di rentang Rp 6,9 triliun sampai Rp 67,53 triliun, dengan rata-rata pungutan ekspor Rp 19,29 triliun.
"Pungutan atau penghimpunan dana yang kita terima dari pungutan ekspor terhadap setiap transaksi ekspor CPO dan produk-produk turunannya dan juga by product-nya itu berada di dalam rentang antara Rp 6,9 sampai dengan Rp 67,53 triliun, dengar rata-rata pungutan ekspor selama 5 tahun ini sebesar Rp 19,29 triliun," tambahnya.(dtf)