Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
(Sebuah Kajian Rumah Dinas pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara)
BERDASARKAN Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara, Rumah Negara Golongan II atau selanjutnya disebut Rumah Dinas adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.
Rumah negara hanya dapat ditempati oleh pegawai yang masih aktif dan jika telah pensiun harus dikembalikan kepada negara. Berdasarkan pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tersebut, pengalihan status rumah negara golongan II menjadi golongan III dapat dilaksanakan setelah dilakukan kajian oleh pejabat eselon I dengan mempertimbangkan statistik rumah negara, jumlah rumah negara dan analisis kebutuhan rumah negara
Pegawai di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharan Provinsi Sumatera Utara berjumlah 82 yang dipimpin oleh 1 orang kepala kantor dan 5 orang kepala bidang. Jumlah rumah negara yang tersedia saat ini 77 unit, dengan rincian 1 unit rumah negara golongan I tipe B yang dipergunakan untuk rumah jabatan dan 76 rumah golongan II yang dipergunakan untuk pejabat eselon III, IV dan staf. Dengan lokasi yang tersebar di 13 tempat yang berbeda dari 76 unit rumah negara tersebut 17 unit (22,37%) dihuni oleh pejabat/pegawai aktif, 53 unit (69,73%) dikuasai oleh pihak yang tidak berhak (pensiunan/janda/duda/anak pensiun dan lainnya) dan 6 unit (7,90%) dalam kondisi kosong/rusak berat.
Permohonan Pengalihan Status Rumah Negara Menjadi Golongan III
Salah satu alasan para penghuni rumah negara yang tidak bersedia meninggalkan rumah negara yang dikuasainya adalah karena adanya keinginan untuk membeli rumah negara tersebut dengan mekanisme pengalihan status rumah negara golongan II menjadi rumah negara golongan III. Dengan demikian para penghuni yang tidak bersedia meninggalkan rumah negara mengajukan permohonan dan akan tetap mempertahankan rumah yang dikuasainya sampai dengan diperolehnya kepastian jawaban persetujuan/penolakan.
Adapun jumlah permohonan pengalihan status rumah negara menjadi golongan III sebanyak 48 orang yang pengajuan perubahan ditujukan secara langsung kepada unit eselon I, dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan up. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara.
Beberapa latar belakang yang dijadikan dasar oleh para penghuni dalam setiap pengajuan permohonan pembelian rumah negara tersebut, seperti telah menempati rumah selama puluhan tahun dan telah mengabdi kepada negara secara umum masih cukup relevan dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengalihan status rumah negara golongan II menjadi golongn III. Sedangkan yang beralasan belum memiliki rumah sendiri dan/atau telah melakukan renovasi terhadap rumah negara yang dihuninya sulit untuk dapat diukur kebenarannya, karena tidak dapat diketahui apakah para pemohon tersebut telah memiliki/menyewakan rumah pribadi di tempat lain.
Perspektif Subjek Pengusul
Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden No 11 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 22/PRT/M/2008, antara lain ditetapkan bahwa penghuni rumah negara yang dapat mengajukan pengalihan status menjadi golongan III adalah pegawai negeri dengan masa kerja sedikitnya 10 tahun, memiliki SIP yang sah dan belum pernah membeli/memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara. Kemudian, pensiunan pegawai negeri, memiliki SIP yang sah dan belum pernah membeli/memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara. Janda/duda pegawai negeri yang masih berhak menerima tunjangan pensiun dari negara, memiliki SIP yang sah dan belum pernah membeli/memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008, rumah negara golongan II yang akan dialihstatuskan menjadi golongan III wajib memenuhi syarat umur rumah negara golongan II paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak dimiliki oleh negara. Status hak atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dan rumah dan tanah tidak dalam keadaan sengketa berdasarkan surat pernyataan dari instansi yang bersangkutan.
Analisis Kebutuhan Rumah Negara
Dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-9/MK.1/2015 tentang Jumlah dan Spesifikasi Kebutuhan Rumah Negara dan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan, analisis kebutuhan rumah negara dapat dihitung berdasar formulasi standar kebutuhan rumah negara adalah (∑ pejabat struktural + 25 % ∑ pelaksana), sedangkan seluruh perhitungan komposisi pejabat/pegawai di bawah ini merupakan akumulasi dari ∑ Kanwil + ∑ KPPN Medan I + ∑ KPPN Medan II. Sehingga didapat hasil 73 unit rumah negara.
Jumlah kebutuhan rumah negara pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara adalah 73 unit, sedangkan jumlah eksisting rumah yang tersedia adalah 77 unit, sehingga masih terdapat kelebihan rumah negara sebanyak 4 unit.
Disimpulkan bahwa dari rumah negara yang tersedia sebanyak 77 namun 53 unit masih ditempati oleh orang yang tidak mempunyai hak.
Adanya morotarium pengadaan rumah negara baru yang berimplikasi terhadap kebijakan umum pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah negara, maka permohonan pengalihan status rumah negara golongan II menjadi rumah negara golongan III milik Kanwil DJPb Provinsi Sumatera tidak dapat memenuhi syarat dan tidak dapat ditindak lanjuti.
====
Penulis Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]