Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan akan tetap melakukan penyediaan kapal-kapal pelayanan publik di tahun 2022. Penyelenggaraan kapal layanan publik ini dilakukan untuk kapal penumpang perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak, dan kapal rede.
Menurut Plt Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha penyediaan kapal layanan publik ini dilakukan dalam rangka menjamin mobilitas di wilayah terpencil tetap terjaga dengan baik. Baik untuk distribusi barang maupun perpindahan penumpang.
"Ini memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," ujar Arif dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Angkutan laut kapal perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).
Kapal perintis akan menghubungkan daerah yang masih tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik Kapal Perintis dengan menggunakan kapal milik negara sejak tahun 2003 dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar Arif.
Sementara itu, untuk angkutan Tol Laut sendiri telah terselenggara sejak tahun 2016, dengan tujuan untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal.
"Angkutan ini menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah 3TP dan untuk mempengaruhi harga pasar yang mengurangi disparitas harga," tambah Arif.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen Sartoto menyebutkan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui 2 mekanisme pengadaan yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Satu lagi adalah mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.
Adapun proses pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan ini sudah dilakukan mulai bulan November 2021 dan saat ini telah mendapatkan pemenang dari perusahaan angkutan laut nasional yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dimaksud.
Sebagai informasi, rincian kegiatan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Kapal Perintis ada 117 Trayek dengan rincian Penugasan kepada PT Pelni : 44 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta : 73 trayek
2. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut ada 35 Trayek dengan rincian penugasan 20 trayek dioperasikan PT Pelni, ASDP, dan Djakarta Lloyd. Kemudian pelelangan umum operator swasta 15 trayek.
3. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak ada 6 trayek dengan rincian penugasan 2 trayek yang dilakukan Pelni dan ASDP, dan pelelangan umum swasta 4 trayek.
4. Penyelenggaraan Kapal Rede ada 16 Trayek melalui penugasan kepada Pelni.(dtf)