Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran (TA) 2022, ditetapkan menjadi peraturan daerah sebesar Rp 1,32 triliun. Pengambilan keputusan tersebut digelar di ruang sidang paripurna DPRD, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Jumat (31/12/2021).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang yang didampingi kedua wakilnya dan dihadiri para anggota dewan, wakil bupati, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, kabag, camat se-Tapsel.
Adapun fostur APBD Tapsel Tahun 2022 yakni pendapatan Rp 1,324 triliun, belanja Rp 1,433 triliun. Surplus/defisit Rp 109.038 miliar. Untuk postur pembiayaan yakni penerimaan Rp 119,185 miliar, pengeluaran Rp 10,146 miliar.
Jumlah pembiayaan Rp 109,038 miliar.
Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, mengucapkan terima kasih setelah mendengar dan mencermati laporan yang disampaikan badan anggaran dalam memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda APBD TA 2022, dimana pembahasan Ranperda APBD ini telah dilaksanakan melalui rapat badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Kabupaten Tapsel TA 2022 untuk seterusnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dievaluasi sesuai dengan UU No. 23/2014 yang menyebutkan bahwa Ranperda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota, paling lama 3 (tiga) hari kerja.
"Melalui persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD TA. 2022, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas-tugas konstitusi sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dolly berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan hilang dari negara, karena anggaran yang direncanakan ini masih mengalami tantangan dalam merealisasikan terutama dari aspek pendapatan.
"Selanjutnya kita bermohon agar evaluasi Gubernur dapat segera diterima untuk dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Perda dan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2022,” tambahnya.