Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Belakangan ramai kata 'sopan' dibahas. Dalam sidang Nia Ramadhani cs, majelis hakim sama sekali tak membahas soal kesopanan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya.
Untuk hal-hal yang memberatkan Nia Ramadhani cs, majelis hakim menjabarkan ada tiga poin.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Tindak pidana sejenis, yang dilakukan para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi," ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan hal-hal yang memberatkan hukum Nia Ramadhani cs, Selasa (11/1/2022).
"Terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) adalah seorang public figure yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Namun berperilaku sebaliknya," tukas majelis hakim.
Untuk hal-hal yang meringankan, majelis hakim sama sekali tidak menyinggung soal kesopanan Nia Ramadhani cs. Hal itu cukup jadi sorotan.
"Keadaan yang meringankan para terdakwa, tiga terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata majelis hakim.
"Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Mempertimbangkan berdasarkan keadaan memberatkan dan meringankan tersebut," tegas majelis hakim.
Nia Ramadhani juga sempat membuat majelis hakim marah. Saat sidang perdana mereka telat datang sampai 2 jam. Hakim ketua bahkan sampai marah dan menyemprot Nia Ramadhani cs.
Hakim ketua pun bertanya kepada penasihat hukum ketiganya. Ia minta pertanggungjawaban mengenai ketelatan tersebut.
"Jam 10 majelis hakim sudah siap sidang tapi kalian belum datang. Saya minta pertanggungjawaban kepada penuntut umum, tolong sampaikan," kata hakim ketua.
Salah seorang dari Jaksa Penuntut Umum memberikan penjelasan mengenai keterlambatan tersebut. Ia meminta maaf karena Nia Ramadhani mengalami diare dan dalam keadaan kurang sehat.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya karena informasi dari pagi terdakwa dalam keadaan kurang sehat. Jadi diturunkan tim dokter kemudian rekomendasi dokter bisa sidang," jawab jaksa penuntut umum.
Nia Ramadhani dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jakas penuntut umum sebelumnya, meminta majelis hakim menuntut tiga terdakwa dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi.
Majelis hakim hari ini, Selasa (11/1/2022), menjatuhkan vonis pada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara. Bahkan karena dinyatakan bukan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, 5 bulan rehabilitasi yang sudah Nia Ramadhani lakukan tidak dihitung sebagai masa hukuman. dtc