Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kejaksaan Negeri (Asahan) mengaku selama tahun 2021 banyak menerima pegaduan penyelewengan penggunaan dana desa.
“Ada sekitar puluhan pegaduan terkait dana desa,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Aluwi, SH saat melakukkan cofe morning dengan sejumlah wartawan, Rabu (12/01/2022) di gedung Kejakssaan setempat.
Dari puluhan pengaduan, Aluwi menyebutkkan satu desa yang diduga melakukan peyelewengan dana desa kasusnya sudah ditingkatkan. Sedangkan laporan desa lainya masih diproses dan ada yang tidak diproses.
“Yang tidak kita proses karena barang bukti belum memenuhi atau masih kurang,” ucap Aluwi didampingi Kasi Intelijen, Josron Malau dan Kasi Pidsus Vinsensius Tampubolon dan kasi lainya.
Aluwi menjelaskan terkait pengaduan dana desa pihaknya tetap melakukan kordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). ”Kita sebenarnya lebih baanyk pencegahan, tidak mencari cari kesalahan,” sebutnya.
Terkait pencegahaan, Aluwi juga menjelaskaan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pengunaan dana desa agar tidak disalahgunakan. Bahkan, pihaknya juga memberikaan fasilitas konsultasi terkait pegunaan dana desa agaar tidak terjebak dengan pidana korupsi. Apalagi besarnya alokasi dana membuat banyak oknum ingin memanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
“Kalau sudah dapat pemahaman tentang pegunaan anggaran. Namun masih melakukan pelanggaran, tetap akan kita proses,” ungkap Aluwi, sembari berharap dukungan masyarakat dapat membantu atau memberikaan informasi kepada kejaksaan dalam penanganan kasus di Asahan.