Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masa jabatan Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zainudin Hasibuan, dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Oki Doni Siregar, akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Selain itu Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul, juga akan berakhir pada Mei 2022 mendatang.
"Ada 2 yang berakhir tahun ini, Tebing dan Tapteng. Kalau Siantar Februari ini tapi itu kan sudah ada penggantinya nanti dari hasil Pilkada 2020," ujar Ahmad Rasyid Ritonga, dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Kamis (13/01/2022).
Nantinya estafet kepemimpinan defenitif di kedua daerah itu, kata Rasyid, akan diisi lewat Pilkada serentak yang direncanakan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.
Sebelum Pilkada digelar, kekosongan kepala daerah di kedua daerah itu, ujar Rasyid lebih lanjut, akan diisi seorang Penjabat (Pj) dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pejabat eselon II. "Tapi ini terlebih dahulu kita konsultasikan ke Kemendagri sebulan sebelum berkahir masa jabatan," ujar Rasyid.
Nantinya gubernur yang akan menempatkan Pj Wali Kota Tebing Tinggi maupun Pj Bupati Tapteng. Adapun Pj itu bisa dari pejabat eselon II provinsi ataupun kabupaten/kota. "Kalau biasanya kita lihat cenderung pejabat eselon II dari provinsi," tambahnya.
Sebelumnya terkait pelantikan Wali Kota Pematang Siantar hasil Pilkada 2020, menurut Rasyid sedang menunggu proses lebih lanjut dari Kemendagri.