Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang bersih-bersih izin usaha atas sumber daya alam (SDA) yang diberikan kepada pengusaha. Salah satunya izin usaha di sektor kehutanan. Jokowi mencabut 192 izin pemanfaatan hutan seluas 3.126.439 hektare. Perizinan dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Salah satu yang terkena pencabutan izin adalah PT Barito Pacific (Tbk) yang dikelola oleh anak perusahaan, yaitu PT Rimba Equator Permai (REP) yang izinnya dicabut per tanggal 6 Januari 2022, dan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (TAIWI) yang dilakukan evaluasi.
Melalui penjelasan yang dipublikasikan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Rimba Equator Permai kegiatan usahanya adalah kehutanan, termasuk pengusahaan dan pengelolaan hutan tanaman industri. Izinnya dicabut karena lahan tersebut sudah menganggur bertahun-tahun
"REP sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2005. Semula Perseroan berencana meneruskan kegiatan REP, akan tetapi mengingat kondisi di lapangan yang cukup sulit dan sejalan dengan keputusan perseroan untuk mengurangi kegiatan usaha di bidang kehutanan dan fokus pada kegiatan usaha di bidang energi, energi terbarukan dan industri, maka perseroan tidak melanjutkan kegiatan operasional di REP," tulis Barito Pacific dikutip detikcom, Sabtu (15/1/2022).
Pihaknya telah dan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintahan terkait, khususnya untuk mengetahui langkah penyelesaian yang harus dilakukan REP terkait pencabutan tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi maupun konfirmasi lebih lanjut dari pihak kementrian terkait mengenai hal
tersebut.
Kemudian, PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries bergerak di usaha industri dan perdagangan, termasuk industri kayu, pemanfaatan produk tanaman industri, serta perdagangan impor ekspor.
Tak Ada Kegiatan Fisik
Atas izin lahan yang diberikan kepada perusahaan di atas tidak ada kegiatan fisik di lapangan selama bertahun-tahun, namun dalam beberapa tahun terakhir sudah terlihat ada kegiatan, sehingga akan dievaluasi lebih lanjut.
"Adapun untuk TAIWI, Perseroan telah membuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga pemodal untuk melakukan kegiatan usaha TAIWI (Perjanjian Kerjasama). Kerjasama ini baru dijalankan pada tahun 2020 dan saat ini masih dalam tahap awal/persiapan untuk memulai kegiatan fisik di lapangan," tutur perusahaan.
Barito Pacific menjelaskan pencabutan izin konsesi kawasan hutan tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha.
"Pencabutan izin konsesi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan," jelasnya.
Barito Pacific dimiliki oleh Prajogo Pangestu. Orang terkaya nomor 5 di Indonesia itu menguasai 66.415.914.470 lembar saham atau 70,85% di perusahaan tersebut per Desember 2021. Saat ini dia mengantongi kekayaan senilai US$ 5,4 miliar atau setara Rp 77 triliun (kurs Rp 14.300).(dtf)