Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Medan Tuntungan menangkap pelaku pembakaran rumah milik Alexander Sinuraya (53) di Jalan Nilam II, No 44, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku Andi Sahputra (28), warga Jalan Nilam V, No 13, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elias Karo - karo kepada wartawan, Senin (17/1/2022) malam mengatakan,
kejadiannya pada hari Minggu, 16 Januari 2022, sekitar pukul 08.30 WIB, pada saat saksi Hasanuddin Sitepu (39) di dalam rumah melihat ada asap hitam mengepul, melihat ke arah TKP dan melihat sumber api berasal dari sofa kayu. Sontak saksi berteriak meminta bantuan warga sekitar. Lalu anak korban memanggil saksi dari rumah, dan melihat kobaran api sudah besar dan berteriak meminta tolong pada warga sekitar untuk memandamkan api.
Kemudian, seorang warga bernama Mak Egi Tarigan menghubungi petugas Damkar. Menunggu petugas damkar datang, warga sekitar saling membantu untuk memadamkan kobaran api yang telah membesar.
Tidak berapa lama pada sekitar pukul 09.15 WIB, sebanyak 6 unit mobil pemadam kebakaran Kota Medan tiba di lokasi, namun 5 unit mobil tidak bisa memasuki TKP dikarenakan jalan sempit.
"Kerugian pemilik rumah sebanyak Rp 10 juta, " paparnya.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga, bahwa di Jalan Nilam II telah diamankan seorang laki - laki yang diduga pelaku pembakaran rumah Alexander Sinuraya. Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo -karo membawa tersangka ke Polsek Medan Tuntungan guna Interogasi lanjut.
Hasil Interogasi sementara, pelaku telah melakukan pembakaran rumah sebanyak 3 kali. Pelaku mengakui melakukan pembakaran dengan menggunakan mancis.
Rumah yang dibakar masing -masing milik yakni.
1. Alex Sinuraya di Jalan Nilam II.
2. Rumah Teger di Jalan Nilam III.
3. Nek Iyem Jalan Nilam Kampung.