Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan meminta agar masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tetap bisa mendapat perawatan di rumah sakit tanpa hambatan. Salah satunya caranya dengan masuk Un Register. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang digelar komisi I dan komisi II DPRD Medan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tapem, Dukcapil, BPJS Kesehatan dan RSU Pringadi, Senin (24/1/2022).
RDP yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan di antaranya Afif Abdillah, Edi Saputra, Harris Kelana, Mulia Asri Rambe dan Sahat, serta Sudari sepakat untuk mengusulkan Un Register kepada beberapa rumah sakit di luar Rsu Pirngadi Medan. Selain itu pihak terkait juga diminta mensikronkan data, untuk menghindari pembayaran peserta PBI yang sudah meninggal.
"Harapannya peserta BPJS Kesehatan kelas III Mandiri yang nunggak juga bisa mendapat perawatan yang masuk dalam Un resgister tersebut," tegas pimpinan rapat Dhiyaul Hayati menjawab wartawan usai rapat berlangsung.
Terkait pengurusan BPJS Kesehatan karyawan menjadi mandiri, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan, Sari menyatakan, jika tidak ada surat dari perusahaan maka pihaknya bisa melakukan pengecekan, biasanya bisa langsung pindah baik itu ke BPJS Mandiri atau ke PBI.
Menanggapi pernyataan anggota DPRD Medan, Haris Kelana tentang keluhan pasien yang disuruh pulang dan disuruh masuk lagi padahal pasien belum sembuh, Sari menegaskan hal itu tidak dibenarkan karena itu bisa menjadi dua kali klaim.
"Jadi pasiennya harus sembuh dan itu dari pihak dokter yang merawatnya menyatakan bahwa pasien sudah diperbolehkan pulang," ucap Sari.