Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KontraS mengecam keras dugaan praktik perbudakan yang terjadi di Rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. KontraS menyebut BNN Kabupaten Langkat terkesan mendukung praktik kerangkeng tersebut.
"Kami juga menyayangkan sikap institusi lainnya, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, yang seakan mendukung praktik kerangkeng walaupun sudah mengetahui sejak lama. Padahal Bupati jelas tidak memiliki otoritas melakukan pembinaan atau rehabilitasi terhadap pengguna narkotika. Hal ini menandakan bahwa institusi lain yang membiarkan praktik tersebut tidak mengerti konsep dasar hak asasi manusia," kata Deputi Koordinator Strategi Revanlee Anandar kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
KontraS menduga kejadian ini tidak hanya melibatkan Bupati Langkat. Tapi, menurutnya, ada juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami menilai bahwa kejahatan ini tidak hanya dilakukan oleh Bupati Langkat, melainkan melibatkan banyak pihak, baik yang dilakukan secara sengaja maupun dalam bentuk pembiaran," ujar Revanlee.
KontraS menilai tindakan mengurung manusia dalam kerangkeng itu mencederai norma konstitusi. Bahkan juga melanggar nilai yang nilai konvensi menentang penyiksaan.
"Indonesia juga telah meratifikasi The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) melalui UU No 5 Tahun 1998. Kami melihat bahwa ruang tertutup seperti kerangkeng memang rawan terjadinya tindakan penyiksaan. Ditambah dengan temuan bahwa kondisi tempat tinggal tidak layak dan banyak perlakuan tidak manusiawi lainnya seperti pemotongan rambut secara paksa semakin membuktikan adanya pelanggaran terhadap nilai-nilai UNCAT," ucapnya.
KontraS meminta agar kasus itu diusut tuntas. Dia mengatakan gagalnya penanganan kasus ini akan membuat anggapan kalau perlindungan HAM lemah.
"Gagalnya pembongkaran praktik perbudakan tersebut juga membuktikan lemahnya perlindungan negara terhadap hak asasi para pekerja di Kabupaten Langkat, negara telah mengabaikan hak asasi warga Kabupaten Langkat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," tuturnya.(dtc)