Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
KEMISKINAN merupakan persoalan mendasar yang menjadi perhatian pemerintah, baik dalam lingkup pemerintah daerah maupun pusat. Upaya pengentasan kemiskinan sendiri telah menjadi salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs), sehingga ketika angka kemiskinan menurun dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam melakukan pembangunan. Karena salah satu dari fungsi pemerintah adalah untuk mendistribusikan kesejahteraan.
Perhitungan kemiskinan sendiri dihitung melalui pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar (basic need approach), yaitu ketidakmampuan dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar yang terdiri dari makanan maupun nonmakanan berdasarkan standar minimum yang ditetapkan. Artinya, ketika suatu rumah tangga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar tersebut berdasarkan standar minimum, maka masuk dalam kategori miskin.
Nilai dari standar minimum kebutuhan dasar tersebut menggunakan garis kemiskinan, yakni penjumlahan antara garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non makanan (GKNM) yang merupakan penyetaraan nilai kebutuhan minimum makanan dari 52 komoditi yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori.
Tentu pemenuhan kebutuhan dasar ini akan sangat dipengaruhi oleh harga dari bahan kebutuhan dasar tersebut. Bagi masyarakat khususnya ketika terjadi kenaikan harga tentu akan meningkatkan pengeluaran belanja rumah tangga. Jika pendapatan rumah tangga relatif tidak berubah, maka kenaikan harga bahan kebutuhan dasar tersebut akan menyebabkan penurunan daya beli. Penurunan daya beli ini akan berpotensi pada perubahan pola konsumsi rumah tangga baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, sehingga bagi sebagian masyarakat akan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Baru-baru ini terjadi lonjakan harga yang sangat drastis pada komoditas minyak goren. Pada awal Januari kemarin harga minyak goreng per kilogramnya dijual di kisaran Rp 19.000-Rp 24.000. Kenaikan harga ini juga dipengaruhi oleh masih tingginya harga CPO global yang saat ini masih di atas 1.300 dollar AS per ton.
Menurut penelitian yang dilakukan Faharuddin,dkk (2020), secara umum persentase pengeluaran rumah tangga terhadap kebutuhan minyak dan lemak sebesar 4,45% dari total jumlah pengeluaran rumah tangga. Sedangkan bagi masyarakat dengan kelompok pendapatan yang rendah persentase pengeluaran terhadap kebutuhan minyak dan lemak bisa mencapai 5,17%.
Disebutkan juga bahwa setiap kenaikan harga minyak sebesar 15%, maka akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap komoditas tersebut sebesar 0,4%. Maka jika diasumsikan harga normal minyak goreng per liternya sebesar Rp 14.000 dan terjadi kenaikan harga minyak goreng hingga mencapai Rp 24.000 per liter, maka akan berpotensi menurunkan daya beli sebesar 2%, tentu dengan asumsi perubahan yang terjadi bersifat linier dan tidak ada pengaruh lain yang dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat.
Selain itu, kenaikan harga bahan kebutuhan dasar termasuk minyak goreng akan dapat mempengaruhi kemiskinan bagi masyarakat yang diakibatkan oleh penurunan daya bali tadi. Faharuddin (2020) dalam penelitiannya mensimulasikan jika terjadi kenaikan harga minyak goreng sebesar 5%, maka akan meningkatkan angka kemiskinan sebesar 0,004%. Sedangkan jika harganya naik 15%, maka angka kemiskinan akan naik sebesar 0,05%.
Jika dilihat dari paparan diatas dampak kenaikan harga minyak goreng terhadap kemiskinan cenderung masih sangat kecil. Namun harus diperhatikan juga efek yang dapat ditimbulkan dalam masa yang panjang. Patut dikhawatirkan jika harga minyak goreng tidak turun dalam waktu yang lama akan menstimulus kenaikan harga barang yang lain. Tentu hal ini akan berakibat parah terhadap kemampuan daya beli masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 secara nasional, yang telah dimulai pada tanggal 19 Januari 2022. Tentu kebijakan ini sudah sangat tepat , dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menjaga harga-harga barang yang lain agar tidak naik sehingga daya beli masyarakat tetap dapat terjaga.
====
Penulis pegawai Badan Pusat Statistik Kabupaten Asahan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]