Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Supaya tidak berlarut-larut menghambat penghijauan di hutan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di Desa Sei Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Gapoktan Tunas Sakti Kecamatan Secanggang meminta pihak pengelola perkebunan kelapa sawit segera meninggalkan usahanya.
"Supaya petani hutan yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Tunas Sakti tidak terhambat melakukan penanaman penghujauan, kami meminta pihak pengelola perkebunan sawit cq Alianto, segera meninggalkan lokasi kawasan HPT yang diklaim miliknya," kata H Surdik, Ketua Gapoktan Tunas Sakti Secanggang saat melakukan penanaman 5.000 batang bibit pohon nyamplung di lahan HPT Desa Sei Ular, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, ada 589 hektar hutan kawasan HPT diberikan pemerintah/Kementerian Kehutanan RI kepada Gapoktan Tunas Sakti untuk dihijaukan, sesuai Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) KTH Gapoktan Tunas Sakti Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang.
Pantauan medanbisnisdaily.com di lahan HPT Desa Sei Ular, yang dihijaukan oleh Gapoktan terlihat HPT itu telah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan usia tanam 15 tahun dan memproduksi tandan buah segar (TBS) sawit.
Di lokasi, tidak tampak perwakilan pengelola kebun sawit. Menurut masyarakat di Desa Sei Ular, perkebunan sawit itu tidak memiliki izin usaha dari pihak terkait.
"Dahulunya kebun sawit itu pernah dikelola oleh HM SB, mantan Ketua DPRD Sumut, yang belakangan sudah berpindah kepada Alianto. Kami pun tidak tahu Alianto penduduk mana. Kemudian ada seluas 70 hektar tanaman sawit milik H Husni, warga Tandam, Deli Serdang di sebelah kebun sawit milik Alianto" sebut masyarakat Desa Sei Ular.
Di lokasi penanaman bibit nyamplong, terlihat ada 150 petani hutan yang melakukan penanaman penghijauan.