Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polemik penetapan 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara, terus bergulir. Praktisi hukum Ranto Sibarani, mengatakan, penetapan 7 komisioner KPID Sumut terpilih oleh Komisi A DPRD Sumut pada Desember 2021 tersebut melanggar tata tertib (tatib).
Ia mendasarkan pendapatnya itu karena justru ada protes dan keberatan dari sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut. Keberatan itu kemudian dimunculkan lewat surat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut.
"Karena ada keberatan, maka tidak bisa disebut musyawarah untuk mufakat, sehingga melanggar tatib," ujar Ranto Sibarani, di Medan, Rabu (02/02/2022).
Ia mengatakan, bukti yang tak terbantahkan secara hukum adalah surat dari Fraksi PDIP DPRD Sumut tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal Penolakan Hasil KPID periode 2021-2024.
Adapun surat penolakan itu diteken oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut Syahrul Efendi Siregar.
Karena melanggar tatib, Ranto menilai pemilihan atau penetapan calon terpilih sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum karena menyangkut pelanggaran Tata Tertib DPRD dan UU No 17 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai pedoman hukum dalam mekanisme pengambilan keputusan di DPRD.
"Jika penetapan 7 nama komisioner KPID dilakukan tanpa mekanisme yang berlaku dan jika dilakukan pemaksaan kehendak sendiri yang melanggar Tata Tertib yang berlaku bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Ranto menjelaskan, surat penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi A dari Fraksi PDIP yang juga bagian dari 20 anggota Komisi A DPRD Sumut, tidak dilibatkan atau tidak dihormati hak-haknya sebagai anggota DPRD Sumut dalam pengambilan keputusan terkait penetapan 7 komisioner terpilih.
"Surat tersebut bukti untuk diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum terkait penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 ke Pengadilan Negeri Medan, yang tentu saja dapat diajukan oleh calon komisioner lain yang merasa dirugikan hak-haknya," tegasnya.
Ranto yang pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut selama 4 tahun yaitu 2015-2019 menyebutkan, DPRD hanya mengenal dua mekanisme legal-formal dalam proses pengambilan keputusan secara politik. Pertama adalah musyawarah-mufakat dan kedua melalui voting untuk mengambil keputusan lewat suara terbanyak.
"Jika musyawarah-mufakat gagal dalam pengambilan keputusan, maka pilihan atau opsi terakhir adalah voting yang dilakukan seluruh anggota. Setiap anggota DPRD memiliki hak yang sama karena mereka adalah legislator yang memiliki konstituen. Tak seorang pun boleh diabaikan. Ada istilah ‘one man one vote’. Jika memilih tujuh komisioner, maka setiap anggota DPRD berhak mengusulkan tujuh nama, jadi setiap anggota dewan punya hak yang sama secara politik," jelasnya.
Ranto menegaskan, fungsi ketua komisi hanya memfasilitasi pengambilan keputusan tersebut, tidak ada hak istimewa Ketua Komisi dalam pengambilan keputusan.
"Komisi adalah alat kelengkapan yang keputusannya adalah hasil musyawarah mufakat atau pemungutan suara seluruh anggota," urai Ranto.
BACA JUGA: Sejumlah Calon Komisioner KPID Sumut Tuntut Komisi A Jelaskan Mekanisme Penetapan 7 Calon Terpilih
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjelaskan sebelum memilih 7 nama terpilih, 21 calon komisioner hasil pilihan tim seleksi menjalani fit and proper tes terlebih dahulu.
"Itu luar biasa, dan kita bersyukur timsel sudah dapat menghasilkan yang terbaik, kedua kita semau berharap semua terpilih. Karena kuota hanya tujuh akhirnya kita musyawarah mufakat," katanya ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/01/2022).
Dalam prosesnya, Hendro mengatakan bahwa pihaknya ingin mencari komisioner yang terbaik untuk berada di KPID Sumut.
"Dengan semangat kebersamaan, mencari terbaik, berkompeten, mencari variasi unsur muda, senior, keberagaman," sebutnya.
Setelah sempat diwarnai adu argumen, interupsi hingga beberapa kali skorsing, akhirnya Komisi A DPRD Sumut membacakan nama 7 komisioner KPID Sumut terpilih. Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Hendro Susanto dihadiri Wakil Ketua Ricky Anthony, Sekretaris Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, anggota Rudi Alfahri Rangkuti, M Subandi, H Santoso, Erni Aryanti Sitorus, Meryl Saragih, Tuani Lumban Tobing, Mahyarudin Salim, Abdul Rahim Siregar, Rusdi Lubis, Rudy Hermanto, Megawati Zebua, dan Timbul Sinaga.
Adapun ketujuh nama terpilih tersebut:
Selanjutnya 7 nama lainnya yang berada di peringkat 8 hingga ke-14, dipilih sebagai cadangan, yakni: