Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polres Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut), menangkap 2 unit truk yang sedang mengangkut pakaian bekas seludupan. Sedikitnya ada 80 bal pakaian bekas yang diamankan polisi dari kedua truk berjenis Mitsubishi Colt Diesel tersebut.
"Ada 4 orang yang diamankan dari kedua truk tersebut. Terdiri dari masing-masing Supir dan kernet nya," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Oscar Tambunan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Oscar mengatakan, penangkapan truk tersebut dilakukan oleh personil Polsek Kampung Rakyat, pada Selasa (1/2/2022). Setelah sebelumnya, Polsek Kampung Rskyat menerima informasi mengenai adanya bongkar muat barang ilegal di sebuah tangkahan di Desa Selat Beting, Panai Tengah.
Barang ilegal tersebut diperkirakan berasal dari Malaysia. Dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perairan selat Malaka, menggunakan kapal bermotor milik nelayan.
Setelah ditangkap personil Polsek Kampung Rakyat, Oscar mengatakan kedua truk tersebut langsung dikirimkan ke Mapolres Labuhanbatu. Hal itu dilakukan karena penyidikannya merupakan kewenangan Polres.
"Sebelumnya kita telah berkordinasi dengan Polres. Karena itu setelah kita tangkap, kita langsung kirimkan ke Polres, karena kewenangan penyidikan ada di Polres," kata Oscar.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan kedua truk tersebut saat ini disimpan di gudang penyimpanan barang bukti milik Polres Labuhanbatu. Nantinya setelah dilakukan penyidikan, barang selundupan tersebut akan diserahkan ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung di Tanjungbalai.
"Secepatnya akan kita serahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung. Nanti urusan selanjutnya termasuk pemusnahannya mereka yang tangani," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan masing-masing truk berisi sekitar 40-an bal pakaian bekas impor. Rencananya pakaian bekas ini akan dibawa ke Kabupaten Batubara. "Informasinya akan dibawa ke Batubara," tandas Rusdi.