Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memaparkan sebanyak 48 Undang-Undang dimohonkan untuk diuji sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, UU yang paling sering diuji yaitu UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal itu disampaikan Anwar Usman dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan MK 2021 sebagaimana disiarkan virtual, Kamis (10/2/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut hadir dalam acara itu.
Berikut 5 UU yang paling sering dimohonkan pengujian selama 2021:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum diuji sebanyak 9 (sembilan) kali;
2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diuji sebanyak 9 (sembilan) kali;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diuji 4 (empat) kali,
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diuji sebanyak 3 (tiga) kali.
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diuji sebanyak 3 (tiga) kali.
Anwar Usman juga menyampaikan MK menerima 157 permohonan untuk perkara pilkada 2020 yang diputus pada 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 permohonan diajukan secara online dan sebanyak 68 permohonan diajukan secara langsung.
"Hal ini menunjukkan, bahwa perilaku digital, telah mulai dimiliki oleh para pencari keadilan, dalam hal ini, para pemohon, memilih memanfaatkan fitur permohonan online, daripada datang langsung ke MK," ujar Anwar.
Dari jumlah permohonan tersebut, MK meregistrasi 153 perkara dengan rincian sebagai berikut:
- 9 perkara, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- 130 perkara, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk 2 perkara kabupaten Yalimo, Papua, yang diregistrasi pada 21 Desember 2021, dan telah diputus, pada 25 Januari 2022; dan
- 14 perkara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(dtc)