Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. AN (49) seorang nasabah asuransi Generali merasa kecewa akibat klaimnya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu 3 tahun lebih. Berbagai upaya telah dilakukan hingga mempercayakan kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates.
Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH didampingi Dodi SH MH dan Roni SH MH bersama kliennya coba mendatangi kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli Blok CC, Nomor 25-28, Medan. Namun usaha mereka ini gagal karena tidak ada satu orang pun yang mau ditemui.
"Kami tak habis pikir, kantor agency sebesar ini tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini, ketika klien kita sakit, tidak mungkin kita suruh ke kantor pusat kan, harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agency-nya," kecam Darmawan, Selasa (15/2/2022) siang.
Masih dikatakan Darmawan, berdasarkan apa yang disampaikan wanita mengaku bernama Uli, merupakan Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy kepadanya, bahwa agency kliennya bernama Suharni Rimba, ada atasannya bernama Suwandi dan di atasnya lagi President Medan Galaxy, Susana, dan di atasnya lagi pimpinan tertinggi Generali Galaxy Team, Tan Tjing Hoa.
"Ini kan seperti dibola-bola namanya," ketus Darmawan.
Darmawan menceritakan kronologis persoalan tersebut, dimana sekitar Mei 2018 kliennya masuk asuransi jiwa di asuransi Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada 5 bulan kemudian tepatnya 5 Oktober2018, kliennya ini didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker.
Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp 1,5 miliar.
Namun ironisnya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan.
"Intinya klien kita tetap bayar (premi), maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini," tutup Darmawan.
Sementara saat dikonfirmasi langsung ke kantor asuransi Generali di Jalan Multatuli, Kota Medan, untuk menemui pimpinan di Generali Galaxy Team Medan, belum juga berhasil dan oleh karyawan di sana diarahkan ke Plaza Uniland.
Dicoba hubungi melalui seluler, wanita bernama Susana diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan di nomor 08126000###, malah menjawab dengan mengarahkan wartawan ke Generali pusat.
"Mungkin bapak bisa tanya ke Generali pusat, kenapa gak bayar. Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur pak," jawabnya, dan mengelak disebut sebagai atasan agency Suharni Rimba.
Sedangkan saat dikonfirmasi ke Suharni Rimba, dirinya membenarkan sebagai agency yang merekrut nasabah tersebut. Ketika ditanya mengapa klaim nasabahnya belum dibayarkan, dia menjawab bahwa nasabah tersebut sudah mengambil jalur hukum melalui pengacara.
"Tapikan nasabah itu sudah pakai pengacara dari Jakarta kan, jadi itu antara pengacara dengan pengacara pak," kata Suharni singkat dan seketika memutus sambungan telepon selulernya.