Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) akan memanggil pemilik gudang terkait temuan penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng (Migor) di Deli Serdang oleh Satgas Pangan. Dari 3 gudang penyimpanan migor yang dimonitor Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan, salah satu di antaranya menyimpan migor dalam jumlah yang besar.
Ketiga gudang yang didatangi Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut pada Jumat (18/2/2022) itu adalah PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022), membenarkan pihaknya mendatangi 3 gudang di Deli Serdang dalam rangka monitoring bahan pokok penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
"Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," katanya.
John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ungkapnya.
John menegaskan, pada Senin (21/2/2022) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.
BACA JUGA: Penimbunan 1,1 Juta Kg Migor di Deli Serdang, Gubernur Edy: Pakai Hati, Jangan Zalimi Rakyat!
"Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, Apakah Ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses," tegas Dir Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
John menerangkan, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," terangnya.
John menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
"Saya minta minyak yang di gudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," ucap Jhon Nababan
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor. Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.
"Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan," pungkasnya.