Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Samosir. DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan, Paham Gultom ke Wisnu Sidabutar masa jabatan 2019 - 2024 pada, Senin (21/2/2022) di kantor DPRD Samosir Komplek Perkantoran Parbaba.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir, Sorta Siahaan, paripurna PAW dihadiri oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom dan pimpinan DPRD lainnya Nasib Simbolon dan Pantas Sinaga.
Dalam sambutannya, Sorta Siahaan menyampaikan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi dengan mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pengucapan sumpah dan janji ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Samosir.
Sebelum menutup Rapat Paripurna Pimpinan DPRD Samosir mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD. Dan, selamat bertugas kepada Wisnu Wardana Sidabutar sebagai penyambung lidah rakyat.
Hadir dalam Paripurna itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Utara, Rapidin Simbolon dan jajaran PDI P Sumatra Utara.