Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polrestabes Medan terus mendalami penyelidikan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Pendiri dan Pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church/IRC) Bishop Pdt DR Asaf Marpaung.
Untuk penyelidikan tersebut petugas telah meminta Guntur Togap Marbun (GTM), warga Jalan Sei Bilah, Medan, selaku pihak terlapor hadir di Polrestabes, untuk wawancara terkait penyelidikan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut.
Kasat Reskrim Kompol DR Muhammad Firdaus, SIK MH yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah mengundang dan mewawancarai GTM, Rabu (23/02/2022) lalu untuk proses penyelidikan.
"Terlapor (GTM), Rabu (23/02/2022) sudah memenuhi undangan dan hadir di Polrestabes untuk wawancara atas laporan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Muhammad Firdaus.
Sementara GTM saat dikonfirmasi, Jumat (25/02/2022) sore,mengakui dirinya dipanggil penyidik Polrestabes Medan atas laporan Bishop Pdt DR Asaf Marpaung.
"Saya juga telah hadir di Polrestabes Medan memenuhi undangan penyidik," ungkapnya.
Dari informasi diperoleh, dalam penyelidikan kasus ini, sebelumnya Polrestabes Medan sudah mewawancarai tiga orang dari pihak pelapor yaitu Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, Rosta Siburian dan Yosua Andreas Kristianto.
Polisi menyelidiki kasus ini sebagai tindak lanjut atas laporan Bishop Pdt DR Asaf Marpaung ke SPKT Polda Sumut, Kamis (6/1/2022) dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTPL/23/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara. Polda Sumut kemudian melimpahkan laporan ini ke Polrestabes Medan.
GTM dilaporkan ke Polisi dianggap melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik Bishop Pdt DR Asaf Marpaung melalui sebuah video dengan akun youtube Abdul Channel.
Bishop Pdt DR Asaf Marpaung tidak terima dalam video itu GTM menyebutkan gelar DR yang diraihnya doktor-doktoran, pernah ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama dan GTM mengaku masih jemaat IRC.