Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Status level PPKM untuk 33 kabupaten/kota, kembali ditetapkan Mendagri lewat Instruksi Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM berlaku mulai 1-14 Maret 2022. Hanya 2 daerah, yakni Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kota Sibolga yang berstatus PPKM Level 1. Periode sebelumnya ada 12 daerah level 1.
Sedangkan Medan dan Pematangsiantar statusnya tak berubah, tetap di level 3. Ada 22 daerah di level itu. Sementara level 2 ada 9 daerah, antara lain Tapanuli Tengah dan Langkat.
Berikut daftar status level PPKM 33 kabupaten/kota di Sumut:
A. Level 1
1. Mandailing Natal.
2. Sibolga.
B. Level 2
1. Tapanuli Tengah.
2. Langkat.
3. Asahan.
4. Nias Selatan.
5. Pakpak Bharat.
6. Padang Lawas Utara.
7. Labuhanbatu Utara.
8. Nias Utara.
9. Gunungsitoli.
C. Level 3
1. Tapanuli Utara.
2. Tapanuli Selatan.
3. Kabupaten Nias.
4. Karo.
5. Deli Serdang.
6. Simalungun.
7. Labuhanbatu.
8. Dairi.
9.Toba.
10. Humbang Hasundutan.
11. Samosir.
12. Serdang Bedagai.
13. Batubara.
14. Padang Lawas.
15. Labuhanbatu Selatan.
16. Nias Barat.
17. Medan.
18. Pematangsiantar.
19. Tanjungbalai.
20. Binjai.
21. Tebing Tinggi.
22. Padangsidempuan.
Mendagri, Tito Karnavian, dalam instruksi itu menyebutkan penetapan level PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Penetapannya juga berdasarkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45% dan vaksinasi lansia dosis 1 kurang dari 60%.
Adapun ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, tidak berubah atau sama seperti Inmendagri PPKM sebelumnya. Misalnya pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, Selasa (01/03/2022) mengatakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, juga segera menerbitkan instruksi kepada bupati dan wali kota meneruskan Inmendagri 14 tersebut.