Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi yang merupakan ke-52 di Indonesia dan pertama di lingkup Provinsi Sumatra Utara (Sumut) adalah wujud nyata komitmen dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi bagi warganya warga Kota Tebing Tinggi.
Hal itu disampaikan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) Prof Dr Diah Natalisa SE MBA saat meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di gedung Balai Kartini Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/3/2022).
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Walikota Tebing Tinggi beserta jajaran dan pihak-pihak terkait yang sudah membentuk MPP di Kota Tebing Tinggi dan ini merupakan yang ke-52 di Indonesia dan yang pertama di lingkup Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Mall pelayanan publik ini merupakan pengurusan secara alternatif untuk mengakses berbagai pelayanan publik yang berada dalam satu lokasi dengan sistem yang lebih terpadu dan suasana yang lebih nyaman di seluruh kabupaten kota di Indonesia.
"Salah satu kebijakan strategi dalam rangka mendorong terwujudnya pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi sehingga pelayanan publik dapat diakses dengan lebih mudah dengan lebih cepat dengan proses yang lebih sederhana," katanya.
Pembentukan fasilitas pengurusan secara efisien ini, lanjut Prof Diah Natalisa mewakili Menpan RB Tjahyo Kumolo, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 sehingga dapat mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian yang mendorong kesejahteraan masyarakat yang berbahagia.
"Pencanangan pembentukan Indonesia disampaikan oleh bapak Wakil Presiden selaku Ketua Komite Reformasi Birokrasi Nasional dan menjadikan kebijakan publik sebagai kegiatan prioritas bersama bersama dengan Kementerian lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi untuk mendorong percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik di Indonesia," katanya.
Disampaikan juga bahwa wujud reformasi birokrasi upaya untuk mewujudkan pelayanan publik berkelas dunia bukanlah sebuah hal yang tidak mungkin namun tentunya memerlukan berbagai upaya bersama dari semua pihak dan juga dukungan sumber daya.
"Sumber daya manusia yang mempunyai pendapatan masyarakat memungkinkan adanya berbagai kesempatan berinovasi dan melakukan ekonomi untuk mengatasi berbagai keterbatasan yang sering dihadapi oleh pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas," jelasnya.
Pihaknya mendorong agar pemerintah daerah membiasakan diri untuk melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam berbagai kesempatan baik urusan kebijakan dalam implementasi evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi mengatakan, pemerintah selalu punya niat untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada rakyatnya,.
"Apresiasi dari saya selaku gubernur Sumatera Utara, yang saat ini Kota Tebing Tinggi telah memberikan suatu contoh dalam pelayanan kepada masyarakatnya. Bahwa memudahkan orang lain itu berpahala hukumnya," kata Edy Rahmayadi.
"Mall yang kita tahu adalah satu pusat perbelanjaan yang menyajikan semua barang dari yang mahal sampai yang paling murah, semua ada di tempat itu. Kenapa orang sekarang tidak tertarik lagi belanja kepada toko akan tetapi memilih masuk ke mall karena di mall itu sudah lengkap semuanya," ujarnya.
"Sekali lagi saya mengucapkan apresiasi kepada Kota Tebing Tinggi yang telah memberikan inofasi dalam bentul mall pelayanan publik yang pertama kali di Provinsi Sumatera Utara dan yang ke 52 di Indonesia," ucap Gubsu.
Pada kesempatan itu, Gubsu juga mengingatkan kepada seluruh OPD dalam memberikan pelayanan atas segala keperluan masyarakat, kalau bisa cepat Kenapa harus lambat. "Dalam perijinan kita telah dilakukan pengawasan yang bertuliskan anti KKN, dan mari kita terapkan dengan penuh kesadaran kita," katanya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Tebing Tinggi H Oki Doni Siregar mengatakan, sejak ditetapkannya Kota Tebing Tinggi sebagai Lokasi Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri Nomor 31 tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019, Pemko Tebing Tinggi telah melakukan persiapan yang diperlukan termasuk pengalokasian anggarannya.
"Ini adalah komitmen bersama yang selama ini dalam hal pelayanan publik dilakukan di kantor masing-masing. Kini sudah terpadu dan terintegrasi dalam mal pelayanan publik dan menjadi ekosistem layanan dengan 128 layanan yang diselenggarakan oleh 40 Instansi Pusat, Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi," jelasnya.
Senada dengan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Ketua Pelaksana Pelayanan Mal Publik yang juga Sekdako Muhammad Dimiyathi menyampaikan, MPP ini merupakan amanat ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik untuk mengintegrasikan pelayanan.
"Tujuan mall pelayanan publik kota Tebing Tinggi sebagai bentuk jembatan yang menghubungkan sekaligus mendekatkan layanan publik yang disediakan pemerintah baik instansi pusat dan daerah kepada masyarakat," katanya.