Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Anwar Sani Tarigan mengkritik Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu karena melantik seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sudah meninggal. Adapun yang dilantik bupati tersebut adalah seorang guru di SD Negeri 030399 Palipi. Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Bupati Dairi nomor 132/821.15/III/2022 tanggal 1 Maret 2022.
“Sangat disayangkan seorang bupati tidak menguasai informasi aparaturnya sehingga yang sudah meninggal pun bisa dilantiknya,” ujar Anwar Sani, Anggota DPRD Sumut daerah pemilihan Karo-Dairi-Pakpak Barat, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3/2022)
Anwar Sani menyayangkan seorang bupati tak mengenal lingkungan kerjanya, karena dengan begitu, ia dikhawatirkan pula tidak mengetahui persoalan-persoalan rakyat yang sedang dihadapi sehingga tidak tahu mencari solusi yang tepat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bupati Dairi melantik ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Rabu 2 Maret lalu. Terungkap, salah seorang yang dilantik, Sanggian Tarigan, ternyata telah meninggal dunia, awal Februari 2022.
Sanggian Tarigan, S.Pd.SD NIP 197004141993051001 dengan pangkat IV/a, dimutasi dari jabatan Kepala UPT SD Negeri nomor 034805 Sopobutar, menjadi guru di SD Negeri 030399 Palipi.
Kepala Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, Dapot Tamba menyebut bahwa informasi soal Bupati Eddy Berutu melantik ASN yang sudah meninggal dunia tidak benar dan perlu diluruskan.
Menurutnya, semua yang dilantik adalah yang mendapat undangan dari BKPSDM sehari atau beberapa jam sebelum pelantikan.
"Atas nama bapak Sanggian Tarigan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPT SD Negeri 034805 Sopobutar, Siempat Nempu Hilir tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah dan sama sekali tidak dilantik," kata Dapot Tamba, Kamis (3/3/2022).
Dapot menegaskan nama yang bersangkutan tidak ada dalam daftar undangan panggilan pelantikan karena sudah wafat pada awal Februari 2022.
Dapot menjelaskan nama yang bersangkutan dan tercantum dalam SK mutasi untuk menetapkan induk organisasinya, sehingga ahli waris almarhum bisa mengurus seluruh dokumen mulai SK Kematian, SK Pemberhentian, hak pensiun kepada ahli warisnya dan lain sebagainya. "Yang pasti bupati tidak pernah melantik yang telah wafat," tegasnya.