Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pandemi COVID 19 yang berlaku efektif Selasa, (8/3/2022).
Oleh karena itu, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
Namun, bagi penumpang rute domestik yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Manager Of Branch Angkasa Pura II, Chandra Gumilar melalui Humas, Galy Suprayogi dalam siaran pers, Selasa (8/3/2022) membenarkan telah menerapkan peraturan itu sejak hari ini, Selasa 8 Maret 2022.
Lebih lanjut, untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Sementara untuk penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menhub No 21 Tahun 2022 dan PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," tambah Chandra Gumilar.
Kualanamu ditegaskan Chandra menambahkan protokol kesehatan di Bandara Kualanamu dan menjalankannya dengan ketat.
“Protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 tetap dijalankan dengan ketat di Bandara Kualanamu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management," pungkasnya.