Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Dua calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten periode 2022-2027 Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, resmi dibatalkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dewan pendidikan.
Adapun kedua calon tersebut ialah, Ahmad Darwis Rambe dan Dianto yang diketahui tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang dikeluarkan panitia seleksi dewan Pendidikan Sergai.
Dimana Ahmad Darwis Rambe pernah dipidana dan Dianto belum cukup umur untuk mendaftarkan diri menjadi anggota dewan Pendidikan Sergai.
Ketua Panitia Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Sergai H Tamlih Nasution mengatakan, pembatalan kedua nama tersebut sesuai rapat pleno pansel Dewan Pendidikan Sergai. "Berdasarkan hasil pleno pansel, dari 11 nama calon, yang kita teruskan tinggal sembilan orang, yang dua tetap keluar dan tidak ikut diusulkan," ujar H Tamlih Nasution, Rabu (9/3/2022).
Lanjut H Tamlih, saat ini kesembilan nama tesebut sudah diserahkan kepada Bupati Sergai, Darma Wijaya, untuk dilakukan proses Fit and Proper Tes. "Lagi diproses untuk Fit and Proper Test, saat ini sudah ditangan bupati, dalam hal ini Dinas Pendidikan Sergai," ujar H Tamlih.
Setelah diusulkan kepada Bupati, H Tamlih menambahkan, sembilan nama yang telah memenuhi syarat maka pansel tidak mempunyai wewenang lagi, hanya tinggal menunggu hasil dari proses fit and proper test saja. "Kalau itu bukan ranah kita lagi, pansel kita hanya tinggal menunggu saja," ujar H Tamlih.
Diberitakan sebelumnya, pansel dewan Pendidikan Sergai melakukan stanvas atas keputusanya, terkait dengan Pengumuman 11 Calon Anggota Dewan Pendidikan lebih kurang selama satu bulan sejak 10 Februari 2022 lalu.
Stanvas ini dilakukan menyusul adanya protes dan polemik terkait dengan dua nama calon anggota yang tidak memenuhi syarat sesuai persyaratan yang diberikan oleh pansel dewan Pendidikan Sergai.
Akibatnya, terjadi polemik ini dan riak di masyarakat terkait 11 nama yang diumumkan, hingga akhirnya pansel membatalkan keduanya.
Sementara itu, Pemerhati Peduli Masyarakat Kabupaten Sergai, Hen Sihombing menilai bahwa, tim Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Sergai telah kebobolan, tidak teliti dan kurang selektif dalam melaksanakan proses perekrutan calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sergai periode 2022 - 2027.
"Hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pendidikan berdasarkan surat rekrutmen yang dikeluarkan Pansel bernomor : 001/PANSEL/DP/SB/I/2022, nomor 2 G, yang mana pada point terserbut tertulis bahwa, calon tidak pernah dihukum dan atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan," ujar Hen Sihombing.
Lanjut Hen Sihombing dalam hal ini pansel telah kebobolan, untuk mencermati dan menyikapi prihal poin nomor 2 G tersebut.
Oleh karena itu, tambah Sihombing, hasil rapat pleno pansel serta keberadaan pansel Dewan Pendidikan Kab. Serdang Bedagai dirasa perlu untuk di tinjau ulang serta membentuk pansel yang profesional, kredibel, selektif dan transparan. Agar tidak menimbulkan berbagai opini dan polemik
"Saya berharap kiranya polemik yang terjadi pada seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Sergai dijadikan sebagai self control, agar kiranya hari esok lebih baik dari hari-hari yang lalu," tandas Hen Sihombing.