Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaiiy.com-Medan. Sanksi tegas dijatuhkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, terhadap PT Sorik Merapi Gheotermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Mantan Pangkostrad itu menghentikan untuk sementara waktu operasional perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang menghasilkan 90 MW tersebut.
Adapun penghentiannya adalah imbas dari kasus 56 orang warga Kecamatan Puncak Sorik Merapi yang menjadi korban keracunan gas hidrogen sulfida (H2S) diduga dari pipa gas PT SMGP, Minggu (06/03/2022).
Sampai pada pertemuan Gubernur Edy dengan pihak PT SMGP pada Kamis (10/03/2022) kemarin, perusahaan pun belum bisa menyampaikan penyebab warga mengalami keracunan gas H2S.
"Dihentikan dulu sampai dibentuk tim untuk mengetahui apa persoalan sampai rakyat ini mengalami keracunan," ujar Edy menjawab wartawan usai salat Jumat di Masjid Gubsu, Rumah Dinas Gubernur, Jumat (11/03/2022).
"Kan dia H2SO asam sulfat, tetapi dari hasil paparan dia kemarin, paparan perusahaan bahwa tidak ada tanda-tanda dari asam sulfat, berarti ada yang salah. Itulah makanya dibentuk tim harus pasti tau sampai itu ditemukan," ujar Edy.
Ia menegaskan PT SMGP dapat beroperasi kembali jika sudah ditemukan penyebab pasti yang membuat warga keracunan. "Dihentikan operasional perusahaannya. Itu permintaan saya. Saya selaku gubernur, saya punya wewenang untuk itu. Dia dihentikan, sampai ditemukan, pastikan kenapa rakyat seperti itu," tegas Edy.
BACA JGA: PT Sorik Marapi Geothermal Power Bantah Adanya Kebocoran Gas H2S
Gubernur tak menampik jika PT SMGP itu memberi keuntungan bagi rakyat Sumut karena memproduksi 90 MW energi listrik. Namun menurutnya keselamatan warga Madina, jauh lebih berharga daripada energi itu.
Bahkan jika nantinya PT SMGP beroperasi kembali, Edy mengingatkan agar tidak terulang kejadian serupa tidak dialami warga lagi. Jangan sampai terjadi 3 kali. "Makanya dia harus bisa pastikan itu kenapa. Kalau memang human error, iya harus kita tindak dong," sebut Edy.
Tetapi kalau sebaliknya, yakni karena kondisi yang memaksa perusahaan tak bisa mencegah terjadinya kebocoran gas semisal faktor alam, harus dicarikan solusi terbaik bagi warga dan perusahaan.
"Kita win-win solution, kita relokasi desa (warga). Tapi kan harus pasti itu, tidak bjsa kita mengandai-andai. Nggak boleh majn-main, nyawa orang," pungkas Edy.